Tuesday, January 10, 2012

Sumber-Sumber Hukum Islam

1.    Ijma
Kata ijma’ secara bahasa berarti “kebulatan tekad terhadap suatu persoalan” atau “ kesepakatan tentang suatu masalah”.  Ijma ialah kesepakatan para mujahit dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis.
Ijma’ terbagi menjadi dua, yaitu ijma sarih (tegas) dam ikma’ sukuti (persetujuan yang diketahui lewat diamnya sebagian ulama).
1.    Ijma’ sarih adalah kesepakatan tegas para mujtahid di mana masing-masing mujtahid menyatakan persetujuannya secara tegas terhadap kesimpulan itu.
2.    Ijma’ sukuti adalah bahwa sebagian besar ulama mujtahid menyatakan pendapatnya, sedangkan ulama mujtahid lainnya hanya diam tanpa komentar.
Berikut ini adalah contoh-contoh ijma’ :
1.    Kesepakatan para ulama atas keharaman menikahi nenek dan cucu perempuan.
2.    Kesepakatan ulama bahwa nenek menggantikan ibu bilamana ibu kandung dari si mayit sudah wafat dalam hal mendapat harta warisan.
3.    Ia menghukumkan halal daging kuda dengan jalan perbuatannya.
2.     Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti “mangukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara keduanya”.  Qiyas merupakan aktivitas akal, maka ada beberapa ulama yang berselisih paham dengan ulama juhur, yakni mereka tidak mempergunakan qiyas.  Qiyas yang dimaksud dalam hukum fiqih adalah mempersamakan hukum sesuatu dengan yang lainnya karena dianggap memiliki persamaan sifat yang dikandungnya.
Rukun Qiyas yaitu :
1.    Al-ashl adalah sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.
2.    Al-Far’ adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan dengan nash.
3.    Al-Hukm adalah hukum yang dipergunakan qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’.
4.    Al-‘Ilat adalah alasan serupa antara asal dan far’.
Berikut contoh-contoh qiyas yaitu :
1.    Menqiyaskan hukum haram memukul orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah”
2.    Haram membakar harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim.
3.    Menqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada pembunuhan dengan memakai benda tajam.
4.    Menqiyaskan wajibnya zakat terhadap harta orang yang belum dewasa dengan harta orang yang telah dewasa.
4.    Istishan
Dari segi bahasa istishan berarti menganggap sesuatu baik, yang terambil dari kata al-husnu(baik).  Istihsan adalah penetapan hukum dari seseorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebuh kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.
Berikut ini contoh istishan yaitu :
1.    Makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadhan merusak puasa seseorang karena telah rusak rukun dasarnya. Namun hadist rasulullah menegaskan bahwa makan dalam keadaan lupa di siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa.
2.    Memperjual belikan benda yang belum ada waktu melakukan akad dilarang dalam hadist Rasulullah. Namun itu dibolehkan sebagai hukum pengecualian.
3.    Hukum air yang telah dijilati oleh burung buas. Karena binatang buas termasuk haram maka air liurnya pun haram dan hukum air tersebut haram.
5.    ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”.  ‘urf adalah bentuk-bentuk hubungan kepentingan yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung di tengah masyarakat.
Macam-macam ‘urf yaitu :
1.    Al-‘Urf-‘Am (adat kebiasaan umum), yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa.
2.    Al-‘Urf al-Khas (adat kebiasaan khusus), yaitu adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu.


Berikut contoh ‘urf :
1.    Kebiasaan di satu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehari-hari seperti garam, tomat, dll dengan hanya menerima barang dan menyerahkan uang tanpa mengucapkan ijab kabul.
2.    Kebiasaan untuk tidak menggunakan daging kepada jenis ikan.
3.    Kebiasaan dimana istri sebelum menerima maharnya secara penuh, dan apa yang diberikan pihak lelaki kepada calon istrinya ketika meminangnya, dianggap hadiah bukan dianggap mahar.
4.    Mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita adanya kematian orang yang dianggap terhormat.
5.    Mengadakan acaran syukuran ketika bayi ada dalam kandungan ibu berusia 7 bulan/nuju bulan.
6.    Cara berpakaian yang sopan dalam acara pengajian.
7.    Adat gono gini di jawa.
6.    Istishab
Kata Istishab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus menerus”.  Istishab adalah dalil yang  memandang tetapnya suatu perkara selama tidak ada sesuatu yang mengubahnya. Dalam pengertian bahwa ketetapan di masa lampau, berdasarkan hukum asal, tetap terus berlaku untuk masa sekarang dan masa mendatang.
Berikut ini contoh istishab yaitu :
1.    Babi dianggap haram karena ada hadist yang menjelaskan
2.    Cacing dianggap haram untuk dimakan karena ada hadist yang menjelaskan dan dia termasuk ke dalam hewan yang menjijikkan.
3.    Di bolehkannya memakan belalang dan bangkai ikan karena ada hadist yang menjelaskannya.
4.    Hak milik seseorang akan menjadi haknya sekarang sampai adanya keadaan yang mengubahnya.
5.    Dulu tidak pernah ada hukum yang menyatakan puasa di bula Syawal wajib hukumnya, begitu pula masa sekarang.
6.    Seseorang yang memiliki wudhu pada shalat zuhur, dapat digunakan pada shalat ashar sebelum adanya keadaan yang berubah.
7.    Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana artinya syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum.  Contoh syar’u man qablana adalah puasa yang ada pada masa nabi Ibrahim dan hukum qhisas pada masa nabi Musa.
8.    Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut istilah terdiri dari dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa berarti “manfaat”, dan kata mursalah berarti “lepas”. Marsalah mursalah berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya.
Berikut contoh marsalah mursalah yaitu :
1.    Diperintahkan berijtihad untuk memelihara agama dari rong-rongan musuhnya.
2.    Diwajibkan hukum qishasuntuk menjaga kelestarian jiwa.
3.    Ancaman hukuman atas peminum khamar untuk memelihara akal.
4.    ancaman hukuman zina untuk memelihara kehormatan dan keturunan.
5.    Ancaman hukum mencuri untuk menjaga harta.
6.    Peraturan lalu lintas dengan segala rambu-rambunya.
7.    Adanya lembaga peradilan.

No comments: