Saturday, April 11, 2015

Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam

PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Banyak kita lihat sekarang ini kaum muslimin belum begitu paham tentang Rukun-rukun pernikahan dan Syarat-syarat pernikahan. Kaum muslimin hanya mengetahui sebagian umum saja tanpa memahami secara pasti dan jelas bagaimana rukun dan syarat pernikahan yang sesuai dengan syariat islam.
Dan penulis menganggap bahwa realita kehidupan kaum muslimin sekarang ini yang tidak memahami secara kuat dan jelas tenta rukundan syarat pernikahan. Oleh sebab itu pemakalah berupaya menyajikan makalah yang membahas tentang rukun dan syarat pernikahan, agar pemakalah khususnya dan pembaca umumnya mengetahui secara jelas dan pasti dan tidak menyimpang dari syariat islam.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah adalah:
1.             Apa saja rukun pernikahan ?
2.             Apa saja syarat-syarat pernikahan ?

3. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.             Untuk mengetahui rukun pernikahan.
2.             Untuk mengetahui syarat-syarat pernikahan.

PEMBAHASAN
1.    Rukun Pernikahan
Rukunركن   (jamaknya اركان) dapat diterjemahkan seperti "tiang" dan adalah satu penting bagian dari hakikat sah dari sesuatu.   Tanpa ini, itu hakikat sah tidak berada.
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu tidak akan ada tanpanya. Definisi lain tentang rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu.
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan terdiri atas :[1]
a.              Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan.
b.             Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.
Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW :
اَيُّمَا اِمْرَاَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيَّحَا فَنِكَا حُحَا بَا طِلٌ   اخرجه الاربعة الا للنسائ

Artinya : “Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahan batal.”
Dalam hadist lain Nabi SAW bersabda :
لاَ تُزَوِّجِ اْ لمَرْاَةَ وَلاَ تُزَوِّجِ اْلمَرْاَةُ نَفْسَحَا   رواه ا بن ماجه والدارقطنِى
Artinya : “Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri.”
c.              Adanya dua orang saksi
Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut.
d.             Sighat akad nikah yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa pernikahan dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab kabul dari kedua belah pihak atau wakil dari keduanya. Nikah tidak sah hanya dengan sekedar kerelaan kedua belah pihak. Di sinilah nikah berbeda dengan zina, karena biasanya dalam zina juga terdapat kerelaan dari kedua belah pihak.[2]
Seluruh ahli fiqih sepakat tentang sahnya akad, yang ijabnya menggunakan kata “saya kawinkan” atau “saya nikahkan” yang diucapkan wanita atau wakilnya, dan kata “saya terima” atau “saya setuju” yang diucapkan pria atau wakilnya.
2.    Syarat Pernikahan
Syarat adalah sesuatu yang berada diluarnya dan tidak merupakan unsurnya. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Adapula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dalam unsur rukun.[3] Jadi yang dimaksud dengan syarat perkawinan adalah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan , wali, saksi dan ijab qabul.
1.            Syarat-syarat pengantin pria :
Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon suami berdasarkan ijtihad para ulama, yaitu :
a.             Calon suami beragama islam
b.            Terang (jelas) bahwa calon suami itu laki-laki, hal ini disyaratkan agar pelaksanaan hukum islam itu lancar dan tidak mengalami hambatan.Hukum islam ditetapkan untuk kemaslahatan umat, dan hal perikatan hukum islam menghendaki adanya pelaksanaan perolehan hak dan kewajiban berjalan lancar. Oleh sebab itu perlu penegasan bahwa calon pengantin laki-laki benar-benar laki-laki, agar dalam berumah tangga dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami dengan baik.
c.             Bukan mahram dari calon istri. Persyaratan ini sangat perlu untuk melandasi jangan sampai perkawinan itu merupakan pelanggaran terhadap hukum. Kalau laki-laki ada hubungan mahram , maka melaksanakannya merupakan dosa dan hukumnya tidak sah atau haram
d.            Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan. Karena perbuatan jika ada keterpaksaan maka hasilnyan pun tidak baik, maka perkawinan merupakan perbuatan hukum , harus dijalankan dengan kerelaan pihak calon suami.
e.             Tidak sedang menjalankan ihram, karena tidak boleh melakukan perkawinan juga tidak boleh mengawinkan orang lain, bahkan melamar juga tidak boleh. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw menurut riwayat Imam Muslim dari sahabat Usman Bin Affan :
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يَحْتُبُ  رواه مسلم عن عثمان ابن عقا ن
“Tidak boleh kawin orang yang sedang ihram, dan tidak boleh mengawinkan serta tidak boleh melamar
2.             Syarat-syarat pengantin wanita
a.              Beragama islam
b.             Jelas bahwa ia wanita, bukan khuntsa (banci). Karena perkawinan itu perjanjian antara wanita dan pria, maka perlu kejelasan yang melakukan akad tersebut.
c.              Tidak ada halangan syar’i, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah
d.             Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), artinya mempunyai kebebasan untuk menentukan sikap. Paksaan disini adalah paksaan dengan ancaman yang mengakibatkan terancam keselamatan jiwa.
e.              Tidak dalam keadaan ihram 
3.            Syarat-syarat wali
a.              Beragama islam
b.             Seorang laki-laki
c.              Baligh
d.             Berakal dan adil (tidak fasik), maksudnya wali tidak melakukan perbuatan maksiat, tidak fasik, ia orang baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat yang mungkar
e.              Tidak sedang ihram haji
Perkawinan tanpa wali tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Saw :
لاَ نِكَا حَ اِلاَّ بِوَلِيِّ  رواه ا لخمسائ
“Tidak sah perkawinan tanpa wali”
Dan yang wali disini adalah yang utama ayahnya, kemudian kakek (ayah dari ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu, kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman (saudara laki-laki ayah), kemudian anak laki-laki dari paman tersebut. Tertib ini wajib dijaga dengan baik[4].
Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim.
وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.
Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.
Wali dapat di pindah oleh hakim bila: Terjadi pertentangan antar wali dan Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini  yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu.
4.             Syarat-syarat Saksi
a.              Beragama Islam
b.             Laki-laki
c.              Baligh
d.             Berakal dan adil
e.              Dapat mendengar dan melihat
f.              Tidak dipaksa
g.             Tidak sedang ihram
h.             Memahami bahasa yang dipergunakan  untuk ijab qabul.

5.            Syarat –syarat ijab qabul
Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan aqad nikah. Ijab dilakukan pihak wali mempelai perempuan atau walinya. Sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.
Ijab dan qabul dilakukan di dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul yang merusak kesatuan aqad, dan dapat di dengar kedua belah  pihak dan 2 orang saksi. Sedangkan hanafi membolehkan jarak antara ijab dan qabul asal masih di dalam satu majlis dan tidak ada hal-hal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud aqad.
Dan lafadz yang digunakan untuk aqad nikah adalah lafadz nikah atau tazwij, yang terjemahan nya adalah kawin atau nikah, sebab kalimat itu terdapat dalam kitab Allah dan sunnah.
                                       
Perkawinan wajib dengan aqad nikah dan dengan lafadz atau kalimat tertentu , berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw :
اِتَّقُوْااللهَ النِّسَاّءِ فَاِ نَّكُمْ اَخَذْ تُمًوْحُنَّ وَا سْتَحْلَيْتُمْ قُرُجَحُنَّ بِكَلِمَةِ ا للهِ  رواه مسلم
Takutlah engkau sekalian kepada Allah dalam hal orang- orang perempuan, sesungguhnya engkau sekalian mengambil mereka dan membuat halal kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah”
                            
PENUTUP
1.             Kesimpulan
Rukun adalah sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu.Jumhur ulama sepakat bahwa rukun pernikahan terdiri atas : Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan. Adanya mempelai pria dan wanita, wali dari pihak calon pengantin wanita, dua orang saksi, shighat aqad nikah
Syarat adalah sesuatu yang berada diluarnya dan tidak merupakan unsurnya.
Syarat-syarat pengantin pria yaitu : Calon suami beragama islam, Terang (jelas) bahwa calon suami itu laki-laki, Bukan mahram dari calon istri,  Calon suami rela (tidak dipaksa) untuk melakukan perkawinan,  Tidak sedang menjalankan ihram Syarat-syarat pengantin wanita yaitu : Beragama islam , Jelas bahwa ia wanita, bukan khuntsa (banci). Tidak ada halangan syar’i, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), Tidak dalam keadaan ihram. Syarat-syarat wali yaitu : Beragama islam, Seorang laki-laki, Baligh, Berakal dan adil (tidak fasik), Tidak sedang ihram haji. Syarat-syarat Saksi yaitu: Beragama Islam, Laki-laki, Baligh, Berakal dan adil, Dapat mendengar dan melihat, Tidak dipaksa, Tidak sedang ihram, Memahami bahasa yang dipergunakan  untuk ijab qabul. Syarat –syarat ijab qabul yaitu : Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan aqad nikah. Ijab dilakukan pihak wali mempelai perempuan atau walinya. Sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Dan lafadz yang digunakan  adalah lafadz nikah atau tazwij, yang terjemahan nya adalah kawin atau nikah, sebab kalimat itu terdapat dalam kitab Allah dan sunnah



Daftar Pustaka

Abdurrahman,2005,  Fiqih Munakahat,  Jakarta : Kencana
Muhammad Ibrahim, 2007, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab, Jakarta : Cahaya
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di  Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Group
Dr. H. Abdulrahman, 2006, Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Group



[1] Dr. H. Abdulrahman, Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana Prenada Group, 2006,h. 46
[2] Muhammad Ibrahim, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab, Jakarta : Cahaya, 2007, h.324
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di  Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Group,    . h. 59
[4]Abdurrahman, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2006) hl 63

Friday, April 10, 2015

Walau Harus Terluka

Apa kau merasa yang ku rasakan
apa kau mendengar yang ku katakan
hampir lelah ku mengerti dirimu
tapi hatiku tak bisa berpaling darimu
dan aku tak peduli perasaanku ini
walau harus terluka ku terima

Apa kau percaya aku percaya
apa kau melihat apa ku lihat
hampir lelah ku mengerti dirimu
tapi hatiku tak bisa berpaling darimu

Dan aku tak peduli perasaanku ini
walau harus terluka ku terima

Dan aku tak peduli perasaanku ini
walau harus terluka
dan aku tak peduli perasaanku ini
walau harus terluka, walau harus terluka
walau harus terluka ku terima, ku terima

Stratifikasi Sosial


A.            Penggolongan Sosial
Dalam tiap masyarakat orang menggolongkan masing-masing dalam berbagai kategori, dari lapisan yang paling atas sampai yang paling bawah. Dengan demikian terjadilah stratifikasi sosial. Ada masyarakat yang mempunyai stratifikasi sosial yang sangat ketat. Seorang lahir dalam golongan tertentu da ia tidak mungkin meningkat ke golongan yang lebih tinggi. Keanggotaanya dalam suatu kategori merupakan faktor utama yang menentukan tinggi pendidikan yang dapat ditempuhnya, jabatan yang dapat didudukinya, orang yang dapat dikawininya dll. Golongan yang ketat seperti ini disebut kasta.
Apabila dalam suatu masyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang diharagai, sesuatu itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat itu. Sesuatu yang dihargai di dalam masyarakat dapat berupa uang atau benda-benda ynag bernilai ekonomis, tanah, kekuasaan, dll.[1]
Biasanya penggolongan sosial tidak seketat itu akan tetapi fleksibel dengan batas-batas yang agak kabur dan senantiasa dapat mengalami perubahan. Penggolongan disini diartikan sebagai proses setiap individu menggolongkan dirinya sebagai orang yang termasuk dalam suatu lapisan tertentu atau menganggap dirinya berada pada lapisan atas karena merasa mempunyai sesuatu yang banyak atau menganggap dirinya rendah karena merasa bahwa dirinya tidak memiliki sesuatu yang berharga.[2]
Sifat dari sistem berlapis-lapisan dalam masyarakat ada  yang tertutup dan terbuka. Yang bersifat tertutup tidak memungkinkan pindahnya seseorang dan lapisan ke lapisan yang lain, baik gerak pindahnya ke atas ataupun kebawah. Keanggotaan lapisan tertutup diperoleh melalui kelahiran. Pada masyarakat yang sistem pelapisannya terbuka, setiap anggota memiliki kesempatan berusaha dengan kecakapannya sendiri untuk naik lapisan sosial, atau kalau tidak beruntung, dan jatuh ke lapisan bawah.[3]
Menurut Soejono Soekanto, di dalam setiap masyarakat dimana pun selalu dan pasti mempunyai suatu yang dihargai. Sorokin mengemukakan stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Perwujudannya adalah kelas tinggi dan kelas rendah.
Ada tiga aspek yang merupakan karakteristik stratifikasi sosial, yaitu :[4]
1.             Perbedaan dalam kemampuan atau kesanggupan. Anggota masyarakat yang menduduki strata tinggi, tentu memiliki kesanggupan dan kemampuan yang lebih besar dibandingkan anggota masyarakat yang di bawahnya.
2.             Perbedaan dalam gaya idup.
3.             Perbedaan dalam hal hak dan akses dalam memanfaatkan sumber daya. Seseorang yang menduduki jabatan tinggi biasanya akan semakin banyak hak dan fasilitas yang diperolehnya. Sementara itu, seorang yang tidak menduduki jabatan strategis apapun tentu hak dan fasilitas yang mampu dinikmati akan semakin kecil.
Oleh karena itu penggolongan sosial harus dilihat sebagai suatu proses menempatkan dirinya dalam suatu golongan tertentu.
B.             Cara-cara menentukan golongan sosial
Konsep tentang golongan sosila tergantung pada cara seorang menentukan golongan sosial itu. Adanya golongan sosial timbul karena adanya perbedaan status dikalangan anggota masyarakat. Untuk itu menetukan stratifikasi sosial dapat diikuti tiga metode yakni :[5]
1.             Metode objektif
Artinya usaha untuk memilah-milah masyarakat ke dalam beberapa lapisan dialkukan menurut ukuran ukuran yang objektif berupa variabel yang mudah diukur secara kuantitatif.[6]
Stratifikasi ditentukan berdasarkan kriteria objektif antara jumlah pendapatan, lama atau tinggi pendidikan, jenis pekerjaan. Biasanya keterangan demikian terkumpul sewaktu diadakan sensus. Menurut suatu penelitian (1954) di Amerika Serikat dokter menempati kedudukan yang sangat tinggi sama dengan gubernur. Guru sekolah menempati tempat yang lebih rendah dari kapten dll. Yang paling rendah adalah tukang semir sepatu.
2.             Metode subjektif
Artinya munculnya pelapisan sosial dalam masyarakat tidak diukur dengan kriteria-krieteria yang objektif, melainkan dipilih menurut kesadaran subjektif warga masyarakat itu sendiri.[7]
Dalam metode ini golongan sosial dirumuskan menurut pandangan anggota masyarakat menilai dirinya dalam hierarki kedudukan dalam masyarakat itu. Kepada mereka diajuka pertanyaan : “Menurut pendapat anda temasuk golongan manakah Saudara dinegara ini?? Golongan atas, menengah atau rendah??”
Contoh metode ini Sekelompok orang karena faktor tertentu (biasanya status) tidak mau disamakan dengan sekelompok yang lain.
3.       Metode reputasi
Artinya pelapisan sosial disusun dengan cara subjek penelitian diminta menilai status sosial dengan jalan menempatkan orang lain tersebut kedalam skala tertentu.
Metode ini dikembangkan oleh W. Lloyd Warner cs. Dalam metode ini golongan sosial dirumuskan menurut bagaimana anggota masyarakat itu. Kesulitan penggolongan objektif dan subjektif adalah penggolongan itu sering tidak sesuai dengan tanggapan orang dalam kehidupan sehari-hari yang nyata tentang golongan sosial masing-masing. Contoh metode ini adalah Sekolompok orang merasa minder ( faktor tertentu) apabila bergaul dengan orang kelasnya lebih diatasnya.
Oleh sebab itu W.L Warner mengikuti suatu cara yang realistis yakni memberi kesempatan kepada orang dalam masyarakat itu sendiri untuk menetukan golongan-golongan mana yang terdapat dalam masyarakat itu lalu mengidentifikasikan anggota masing-masing golongan itu. Warner cs banyak menggunakan dasar-dasar diferensiasi penggolangan itu. Metode ini tidak menghiraukan dasar teoritis bagi penggolongan dan berusaha menentukan stratifikasi sosial seperti yang terdapat dalam interaksi yang nyata dikalangan penduduk dengan dasar pikiran bahwa merekalah yang sesungguhnya mengenal golongan itu dalam kenyataan. Metode penggolongan ini tidak dimaksud untuk mencari perbedaan status atau kekuasaan. Orang dalam masyarakat lain mungkin akan mengadakan stratifikasi sosial yang berbeda dengan menggunakan dasar yang berlainan. Dengan sendirinya sukarlah mengadakan perbandingan stratifikasi sosial antara berbagai macam masyarakat.
Peneliti lain menggunakan berbagai kriteria sosial ekonomi untuk membedakan berbagai golongan sosial seperti jabatan, jumlah dan sumber pendapatan, tingkat pendidikan, agama, jenis dan luas rumah dll. Tidak ada satu metode yang secara umum berlaku untuk menentukan golongan sosial dalam berbagai masyarakat di dunia ini. Mungkin juga tak ada kriteria yang sama yang berlaku bagi masyarakat yang berbeda-beda.
Rumah yang bagus, pendapatan yang banyak bagi orang desa belum tentu dianggap rumah bagus atau pendapatan banyak di kota, dan sebagainya. Dalam masyarakat pedesaan sering sukar menentukan stratifikasi sosial yang jelas. Dalam masyarakat lain dapat dibedakan dua golongan atau lebih yang jelas perbadaannya. Mungkin juga akan diperoleh penggolongan sosial yang berbeda-beda dalam masyarakat yang sama bila digunakan kriteria yang berlainan.
Dalam menganalisis masyarakat Warner menemukan enam golongan yakni golongan “upper-epper, lower-upper, upper-midle, lower-midle, upper-lower, lower-lower”. Jadi dapat dibedakan golongan atas, menengah, dan bawah dan tiap golongan terbagi pula dalam dua bagian yakni bagian atas dan bawah sehingga terdapat enam golongan. Besar tiap kelompok tidak sama. Biasanya golongan paling atas kecil jumlah anggotanya.
Stratifikasi sosial dalam masyarakat kita di Indonesia jelas tampak pada zaman feodal dan kolonial, antara lain berdasarkan keturunan . setelah kita merdeka terbentuk stratifikasi lain berdasarkan kedudukan, sumber pendapatan, pendidikan, dll.
Keberatan yang diajukan terhadap metode yang digunakan oleh W.L. Warner  antara lain :
 1.   Metode itu hanya dapat digunakan bila masyarakat itu kecil masyarakat itu kecil sehingga masing-masing saling mengenal.
2.    Dianggap bahwa metode ini tidak menggambarkan struktur stratifikasi sosial yang sebenarnya dalam masyarakat kecil akan tetapi menurut pandangan golongan menengah dan atas yang digunakan sebagai informan utama.
3.    Metode ini tidak cermat dan tidak akan memberikan hasil sama bila diterapkan oleh peneliti lain.
C.             Tingkat Pendidikan dan tingkat golongan sosial
Dalam berbagai studi, tingkat pendidikan tertinggi yang diperoleh seorang digunakan sebagai indeks kedudukan sosialnya. Menurut penelitian memang terdapat korelasi yang tinggi antara kedudukan sosial seseorang dengan tingkat pendidikan yang telah ditempuhnya. Walaupun tingkat sosial seseorang tidak dapat diramalkan sepenuhnya berdasarkan pendidikannya, namun pendidikan tinggi bertalian erat denga kedudukan sosial yang tinggi. Ini tidak berarti bahwa pendidikan tinggi dengan sendirinya menjamin kedudukan sosial yang tinggi.
Korelasi antara pendidikan dan golongan sosial antara lain terjadi oleh sebab anak golongan rendah kebanyakan tidak melanjutkan pelajarannya sampai perguruan tinggi. Orang yang termasuk golongan sosial atas beraspirasi agar anaknya menyelesaikan pendidikan tinggi . jabatan ortu, jumlah dan sumber pendapatan, serta lambang-lambang yang berkaitan dengan status sosial ada kaitannya dengan tingkat pendidikan anak.
Pada tingkat SD belum tampak pengaruh perbedaan golongan sosial, apalagi kalau kewajiban belajar mengharuskan semua anakn memasukinya, akan tetapi pada tingkat Sekolah Menengah apalagi tingkat pendidikan lebih atas maka akan jelas terlihat perbadaan golongan. Perbedaan persentase anak-anak golongan yang berada atau berpangkat makin meningkat dengan bertambah tingginya taraf pendidikan dan usia pelajar. Perbedaan sumber pendapatan juga mempengaruhi harapan orang tua tentang pendidikan anaknya. Sudah selayaknya orang tua yang berada mengahrapkan agar anaknya kelak memasuki perguruan tinggi. Sebaliknya orang tua yang tidak mampu tidak akan mengharapkan pendidikan yang demikian tinggi. Cukuplah bila anak itu sendiri mempunyai kemauan keras untuk melepaskan diri dari pendirian lingkungan dan berusaha sendri denga segenap tenaga untuk melanjutka perguruan tinggi.
Faktor lain yang menghambat anak-anak golongan rendah memasuki perguruan tinggi ialah kurangnya perhatian pendidkan di kalangan orang tua. Banyak anak-anak golongan ini yang berhasrat utuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi akan tetapi dihalangi oleh ketiadaan biaya. Banyak pula anak-anak yang putus sekolahnya karena alasan finansial. Pendidikan memerlukan uang, tidak hanya untuk uang sekolah akan tetapi juga untuk pakaian, buku, transport, dll.


[1]Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2010), h.199
[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada),h.34
[3] Elly M. Setiadi, Pengantar Sosiologi, (Jakarta : Kencana Prenada, 2011),h.401
[4] J. Dwi Narwoko, Sosiologi Teks Pengantar dan Penerapan, (Jakarta : Kencana Prenada Group,2004),h.152-154
[5] Prof. Dr. Nasution, MA, Sosiologi Pendidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004),h.27
[6] Elly M. Setiadi, opcit,h.440
[7] ibid

Saturday, November 29, 2014

Ketika Cinta Telah Pergi

mungkin tak banyak yang dapat kuungkapkan setelah orang yang begitu sangat melindungi ku dan selalu berada disisiku memilih untuk pergi dan melepaskanku. sedih?? yahhh...tentu saja. tapi inilah hidup yang harus dijalani.
Ia yang selalu berada disisiku..
Ia yang selalu melindungiku..
Ia yang selalu sabar menghadapi tingkah lakuku...
Ia yang selalu menjagaku..
Ia yang selalu rela berkorban untukku..
Ia yang selalu bisa menerimaku apa adanya..
Ia yang bisa menerimamu masa laluku..
Ia yang selalu ada disaat kau terpuruk, sedih, takut dan terancam...
Ia yang selalu menutupi kekuranganku dan menerimanya
Ia yang dulu seolah selalu menggenggam tanganku dan berkata,"jangan takut!!aku ada :)"
tapi kini semuanya telah hilang,,semuanya telah berubah dan sudah tak seindah dulu. 3 tahun merubah segalanya. kisah yang panjang tak berujung kini telah berujung.
Apakah ia telah menyerah?? Apakah ia tak sanggup menyimpan titipan hati itu?? Apakah ia telah mengembalikannya sejak lama tanpa aku sadari??
kini aku sadar ia menghindariku dan tak mau berurusan denganku. kini aku sadar ia sudah benar-benar pergi tanpa sepatah katapun. janji yang dulu ternyata telah berubah seiring berjalannya waktu.
sedih rasanya ketika tau ia tak ingin berada disampingku lagi dan berusaha menjahuiku bahkan mungkin sangat membenciku. bahkan untuk sekedar sms pun tak pernah. dulu aku pikir ia sangat sibuk tapi sekarang aku tau karena ia sudah tidak mempunyai alasan untuk tetap berada disampingku.
apakah kau tidak ingin mengucapkan selamat tinggal padaku?? aku tau semestinya aku sadar kalau ia sudah peduli lagi. dan aku sudah tau alasannya kenapa ia begitu tidak mencemaskan aku ketika aku memberinya kabar bahwa aku akan pindah.
mungkin waktu yang telah mengubah semuanya atau bahkan kami yang telah mengubahnya??

banyak yang tak dapat ku ungkapkan langsung padamu, ketika aku menelponmu, kau selalu tau kalau aku tidak dalam keadaan baik-baik saja :) terimakasih untukmu  yang DULU selalu ada buatku. Sebenarnya aku berharap blog mu adalah saksi bisu janjimu padaku. tapi sepertinya semuanya sudah berubah menjadi kenangan.
sebenarnya aku berharap kisah kita bakal sama seperti novel bikinanku yang terinspirasi darimu. tapi sepertinya tidak sama sekali. sekarang aku dalam tahap pengerjaan novel KITA. ku harap suatu saat kau akan membacanya :) terimakasih sudah menjadi inspirasiku dan memberi warna dihidupku.