Saturday, April 11, 2015

Sterilisasi dan IUD dalam Pandangan Islam

STERILISASI DAN IUD DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh: Fitria Rosdiana, Lisdianti, dan Supandi
A.      Latar Belakang
Pada dasarnya Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya. Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl. Sekarang lazim dikenal dengan pengaturan kelahiran atau Keluarga Berencana (KB).
Ada berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan dalam berkeluarga termasuk mengenai perencanaan tentang pengaturan jumlah anak (KB), agar dapat menghasilkan keturunan yang berkualitas, diantaranya terpenuhi pendidikan, ekonomi dan mempertimbangkan kesehatan si ibu, memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia.
Namun adakalanya, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Dan tidak semua orang nyaman atau cocok dengan alat kontrasepsi yang telah dibenarkan dalam Islam. Terkadang orang hanya memikirkan cara yang instan yang dapat menghindarinya dari mempunyai keturunan. Sesuai dengan kemajuan peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi, telah banyak hadir alat yang dapat menghidari seseorang dari mempunyai keturunan. Oleh sebab itu, penulis akan membahas “Sterilisasi dan IUD dalam Perspektif Islam.”



B.      Pengertian Sterilisasi dan IUD
1.       Sterilisasi
Steriliisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi berbeda dengan cara-cara/alat-alat kontrasepsi lainnya yang pada umumnya hanya bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja. Sedangkan sterilisasi ini. Sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi (reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk bisa berhasil.[1]
Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra). Sterilisasi lelaki termasuk operasi ringan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit dan tidak mengganggu kehidupan seksual. Lelaki tidak kehilangan sifat kelakiannya karena operasi. Nafsu seks dan potensi lelaki tetap, wan waktu melakukan koitus, terjadi pula ejakulasi, tetapi yang terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sel sperma.[2]
Lelaki yang disterilisasikan itu testis-nya masih tetap berfungsi, sehingga lelaki masih mempunyai semua hormon yang diperlukan, juga kepuasan seks tetap sebagaimana biasa, demikian pula kelenjar-kelenjar yang membuat cairan putih tidak berubah sehingga pada waktu puncak kenikmatan seks (orgasme), cairan putih masih keluar dari penis.[3]
Sterilisasi  pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba palupii) dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
2.       IUD                          
Orang pertama-tama menciptakan IUD, ialah Richter dari Polandia pada tahun 1909. Kemudian Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Bentuknya seperti cincin dari logam dan dikelilingi dengan benang sutera. Karena banyak terjadi infeksi pada waktu itu, maka metode ini ditinggalkan. Kemudian akhir-akhir ini dengan memakai bahan plastik seperti polithelene, metode IUD ini dikembangkan dan disempurnakan, baik mengenai bentuknya maupun mengenai bahannya sesuai dengan kemajuan teknologi. Dan dari hasil percobaan-percobaan/pengalaman-pengalaman, ternyata IUD sebagai alat kontrasepsi sangat efektif (kegagalan menurut Prof. Hanifa Wiknyosastro hanya 1 – 1,5% dan survai di Malang 4% yang gagal dari IUD).
IUD dipasang 2 atau 3 hari sesuah haid atau 3 bulan sesudah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga yang telah terlatih, serta perlu adanya kontrol sesudah pemasangan. Dengan alat IUD ini bisa timbul side effect atau komplikasi, seperti pendarahan, mules-mules. Alat keluar spontan, tetapi tidak bahaya.
C.      Dasar Hukum
          1.       Alquran
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur ‘@ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ  
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’: 36)
          2.       Hadist


Bersabda Rasulullah SAW, “Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain di bawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut).” (Hadits riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
D.      Sterilisasi dan IUD dalam Pandangan Islam
1.       Sterilisasi
Sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) sama dengan abortus, bisa berakibat kemandulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi mempunyai keturunan. Karena itu, International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat/cara kontrasepsi, IPPF hanya menyerahkan kepada negara-negara anggotanya untuk memilih cara/alat kontrasepsi mana yang dianggap cocok dan baik untuk masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia secara resmi tidak pernah menganjurkan rakyat Indonesia untuk melaksanakan KB, karena melihat akibat sterilisasi (pemandulan seterusnya) dan menghormati aspirasi umat Islam di Indonesia.
Islam hanya membolehkan sterilisasi lelaki/wanita karena semata-mata alasan medis. Selain alasan medis, seperti banyak anak atau kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan untuk sterilisasi. Tetapi ia dapat menggunakan cara-cara/alat-alat kontrasepsi yang diizinkan oleh Islam, seperti kondom, oral pill, vagina tablet, vagina pasta, dan sebagainya.
Sterilisasi baik untuk lelaku (vasektomi), maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang), karena ada beberapa hal yang prinsipal, ialah:[4]
1.       Sterilisasi (vasektomi/tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Al ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang sholeh sebagai penerus cita-citanya.
2.       Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur)
3.      Melihat aurat orang lain (aurat besar)
Pada prinsipnya Islam melarang orang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Tetapi apabila suami isteri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat/emergency), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bla ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi diperbolehkan oleh Islam. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam yang menyatakan:

Artinya : Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.
Apabila melihat aurat itu diperlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi, dan sebagainya), maka sudah tentu Islam membolehkan, karena keadaan semacam ini sudah sampai ke tingkat darurat, sehingga tanpa ada pembatasan aurat kecil atau besar, asal benar-benar diperlukan untuk kepentingan medis dan melihat sekadarnya saja atau seminimal mungkin. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam yang menyatakan:


Artinya : Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.
2.       IUD
IUD menurut pandangan Islam fatwa hukum dari ulama dan cendikiawan muslim di Indonesia dalam Musyawarah ulama terbatas mengenai “KB dipandang dari hukum syariat islam” pada bulan juni 1972 yang memutuskan bahwa,  “pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obat-obat dan alat-alata lain, karena untuk pemasanaganya atau pengontrolanya harus dilakukan dengan melihat aurat besar wanita, hal ini diharamkan dalam syariat islam, kecuali dalam keadaan dorurot”.[5] Kemudian musyawarah ulama nasional tentang kependudukan, kesehatan, dan pembangunan memutuskan antara lain “penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolanya dilakukan oleh tenaga medis atau para medis wanita, atau jika terpaksa dapat juga dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau wanita lain”.[6]
Menghadapi hal-hal tersebut, yang kesemuanya masih bersifat subhat atau mutasyabihat artinya yang masih belum jelas hukumnya, kita harus bersikap hati-hati selama cara kerja IUD belum jelas. Sepenuhnya ditandai dengan adanya perbedaan pendapat dikalangna ahli kedokteran yang tidak bisa dikompromikan hingga sekarang. Tentang mekanisme IUD dan sifatnya apakah abortif atau kontraseptif. maka IUD sebagai alat kontraseptif tidak digunakan oleh islam kecuali benar-benar dalam keadaan darurat.[7]
E.       Motivasi dan Cara Pelaksanaanya
Dilaksanakan sterilisasi karena dilandasi oleh beberapa factor antara lain :
a.       Indikasi Medis; yaitu dilakukan pada wanita yang mengidap penyakit yang dianggap berbahaya baginya dan apabila anaknya apabila hamil
b.       Sosio Ekonomi; yaitu dilakukan, karena suami istri tidak sanggup memenuhi kewajiban bila mereka melahirkan anak, karena terlalu miskin.
c.       Permintaan sendiri; yaitu dilakukan karena permintaan oleh yang bersangkutan, meskipun ia tergolong mampu ekonominya. Karena mungkin istri atau suaminya ingin mengarahkan kegiatannya yang lebih banyak di luar rumah tangganya, maka ia tidak ingin mempunyai anak.[8]
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses strelisasi wanita; antara lain:[9]
a.       Cara Radiasi; yaitu merusak ovarium, sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormon-hormon, yang mengakibatkan wanita menjadi menupause
b.       Cara Operatif, yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1)      Ovarektomi; yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama dengan cara radiasi;
2)      Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa hamil lagi, karena saluran tersebut sudah bocor.
3)        Ligasi Tuba; yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum (sel-sel telur).
4)     Cara Penyumbatan Tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba, dengan teknik suntikan.
Mengenai cara yang biasa dilakukan dalam proses sterilisasi pria, adalah vasektomi; dengan teknik membedah dan membuka vas (bagian dalam buah pelir), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi sperma.[10]
Sedangkan cara kerja IUD yaitu  IUD Andalan akan mencegah pelepasan sel telur sehingga tidak akan terjadi pembuahan. Selain itu mengurangi mobilitas sperma agar tidak dapat membuahi sel telur serta mencegah sel telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim.[11] Waktu penggunaannya 10 tahun. Tingkat keberhasilannya 99%. Keuntungannya adalah praktis dan ekonomis, angka kegagalan kecil, kesuburan segera kembali ketika alat itu dikeluarkan, tidak mengganggu pemberian ASI. Sementara kerugiannya yaitu dapat keluar sendiri jika tidak cocok dengan ukuran rahim.[12]
F.       Kesimpulan
Steriliisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation. Caranya ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra). Sterilisasi  pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba palupii) dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.
IUD diciptakan oleh Richter dari polandia pada tahun 1909 dan kemudian oleh Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Pada awalnya bentuk IUD seperti cincin dari logam dan dikelilingi benang sutera, kemudian sesuai dengan perkembangan zaman metode IUD dikembangkan dan disempurnakan kembali, baik dari bentuk maupun bahannya. IUD dipasang dua atau tiga hari sesudah haid atau tiga bulan sesudah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga terlatih.
Islam hanya membolehkan sterilisasi lelaki/wanita dengan alasan medis. Sterilisasi baik untuk lelaku (vasektomi), maupun untuk wanita (tubektomi) menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang). IUD hukumnya masih belum jelas, dan apabila hukumnya belum jelas maka harus dihindari karena masih ada cara lain. Pandangan yang mengharamkan IUD dikarenakan IUD bersifat aborsi bukan kontrasepsi.





















DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah : Berbagai Kasus yang dihadapi “Hukum Islam” Masa kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003)
Fide H. Isngadi, Penjelasan keputusan musyawarah ulama terbatas mengenai keluarga berencana, (Malang: inspeksi penerangan Kandepag, 1973)
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Gunung Agung, 1997)
Persis Mary Hamilton, Dasar-dasar Keperawatan Maternitas, (Jakarta: EGC, 1995)
Safrudin, Kebidanan Komunitas, (Jakarta: EGC, 2009)
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: Obor, 2008)
Tan Hoan Tjay, Obat-obat Penting: Khasiat, Penggunaan, dan Efek Sampingnya, (Jakarta, Elex MEdiaa, 2007)
http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-kb-sterilisasi-serta-iud.html


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Gunung Agung, 1997), h.67
[2] ibid
[3] Tan Hoan Tjay, Obat-obat Penting: Khasiat, Penggunaan, dan Efek Sampingnya, (Jakarta, Elex MEdiaa, 2007), h. 714
[4] Ibid, h. 68
[5] Fide H. Isngadi, Penjelasan keputusan musyawarah ulama terbatas mengenai keluarga berencana, (Malang: inspeksi penerangan Kandepag, 1973), hlm. 19-24
[6] http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-kb-sterilisasi-serta-iud.html
[7] Masjfuk Zuhdi, opcit, h.76
[8] Drs. H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah : Berbagai Kasus yang dihadapi “Hukum Islam” Masa kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003), h. 68.
[9] http://www.abdulhelim.com/2012/06/sterilisasi-dalam-perspektif-hukum.html
[10] ibid
[11] http://www.tundakehamilan.com/product_iud.html
[12] Safrudin, Kebidanan Komunitas, (Jakarta: EGC, 2009) h. 187

Makalah Sastra Melayu

BAB I
PENDAHULUAN
Karya sastra sudah diciptakan orang jauh sebelum orang memikirkan apa hakikat sastra dan apa nilai serta makna yang terkandung dalam sastra. Sebaliknya, penelitian terhadap sastra baru dimulai sesudah orang bertanya apa dan dimana nilai dan makna karya sastra yang dihadapinya. Biasanya mereka berusaha menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan apa hakikat sastra. Sastra sebagai ungkapan Baku dari apa yang disaksikan orang dalam kehidupan, apa yang dialami orang tentang kehidupan, apa yang telah dipermenungkan dan dirasakan orang mengenai segi-segi kehidupan yang menarik minat secara langsung.
Sastra klasik, sastra lama, atau sastra tradisional adalah karya sastra yang tercipta dan berkembang sebelum masuknya unsur-unsur modernisme ke dalam sastra itu. Karya sastra Melayu klasik terikat oleh aturan-aturan yang sifatnya konvensional. Hal ini dapat kita lihat pada puisi. Puisi-puisi klasik, seperti pantun dan syair, terikat oleh aturan suku kata, aturan bunyi, dan jumlah baris. Demikian pula pada karya-karya prosanya. Ragam bahasa  yang digunakan dalam karya sastra Melayu klasik belum banyak dipengaruhi bahasa asing (eropa). Bahasa Melayu merupakan media pengantar yang paling dominan. Oleh sebab itu maka perlu kiranya membahas “Sastra Melayu”.







BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Sastra Melayu
Sastra merupakan tulisan dalam arti yang luas. Umumnya sastra berupa teks rekaan, baik puisi maupun prosa yang nilainya tergantung pada kedalaman pikiran dan ekspresi jiwa.[1] Sastra berasal dari kata castra berarti tulisan. Dari makna asalnya dulu, sastra meliputi segala bentuk dan macam tulisan yang ditulis oleh manusia, seperti catatan ilmu pengetahuan, kitab-kitab suci, surat-surat, undang-undang dan sebagainya.
Sastra dalam arti khusus yang kita gunakan dalam konteks kebudayaan, adalah ekspresi gagasan dan perasaan manusia. Jadi, pengertian sastra sebagai hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dari perasaan dan pemikirannya.
Dalam perkembangan berikut kata sastra sering dikombinasikan dengan awalan “su” sehingga menjadi susastra, yang diartikan sebagai hasil ciptaan yang baik dan indah. sastra adalah segala ungkapan yang dinyatakan dengan bahasa, baik lisan maupun tertulis. Dalam hal ini pengertian "sastra" diambil dalam arti yang luas, yang tidak terbatas pada susastra.[2]
Dalam konteks kesenian,kesustraan adalah salah satu bentuk atau cabang kesenian,yang menggunakan media bahasa sebagai alat pengungkapan gagasan dan perasaan senimannya, sehingga sastra juga disamakan dengan cabang seni lain seperti seni tari,seni lukis, dan sebagainya.
Masa sesudah Islam merupakan zaman dimana sastra Melayu berkembang begitu pesat karena pada masa itu banyak tokoh Islam yang mengembangkan sastra Melayu. Catatan tertulis pertama dalam bahasa Melayu Kuna berasal dari abad ke-7 Masehi, dan tercantum pada beberapa prasasti peninggalan Kerajaan Sriwijaya di bagian selatan Sumatera dan wangsa Syailendra di beberapa tempat di Jawa Tengah. Tulisan ini menggunakan aksara Pallawa Selanjutnya, bukti-bukti tertulis bermunculan di berbagai tempat, meskipun dokumen terbanyak kebanyakan mulai berasal dari abad ke-18.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa sastra melayu adalah hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa melayu yang lahir dari perasaan dan pemikirannya bisa berbentuk lisan maupun tulisan.
B.            Ciri-ciri Sastra Melayu
Sastra melayu lama sering juga disebut sastra melayu klasik, sastra melayu kuno atau sastra melayu purba. Yang digolongkan karya sastra melayu lama adalah karya sastra yang muncul sejak masa purba sampaai tahun 1920an. Contohnya antara lain sejarah melayu, taman raja-raja dan hikayat hangtuah. Berikut merupakan ciri sastra melayu lama yaitu:[4]
1.           Statis, maksudnya terikat dalam aturan-aturan yang ketat.
2.           Milik bersama karena tidak diketahui pengarangnya (anonym).
3.           Isi berkisar seputar kerajaan.
4.           Banyak menggunakan kata-kata klise misalnya konon atau sebermula.
5.           Disampaikan secara lisan dari mulut ke mulut.
6.           Banyak dipengaruhi budaya melayu dan arab
7.           Berbahasa melayu kuno
8.           Beerisi ajaran hidup atau didaktis
9.           Bersifat khayalan misalnya ada manusia bisa berubah wujud.
C.           Macam-macam Sastra Melayu
1.      Gurindam
Gurindam adalah satu bentuk puisi Melayu lama yang terdiri dari dua baris kalimat dengan irama akhir yang sama, yang merupakan satu kesatuan yang utuh. Baris pertama berisikan semacam soal, masalah atau perjanjian dan baris kedua berisikan jawabannya atau akibat dari masalah atau perjanjian pada baris pertama tadi. Contoh :
Pabila banyak mencela orang
Itulah tanda dirinya kurang
Dengan ibu hendaknya hormat
Supaya badan dapat selamat
2.      Hikayat
Hikayat adalah salah satu bentuk sastra prosa yang berisikan tentang kisah, cerita, dongeng maupun sejarah. Kata hikayat berasal dari bahasa Arab yang artinya cerita. Hikayat adalah cerita yang panjang yang sebagian isinya mungkin terjadi sungguh-sungguh, tetapi di dalamnya banyak terdapat hal-hal yang tidak masuk akal, penuh keajaiban. [5]
Dick hartoko dan B. Rahmanto memberikan definisi hikayat sebagai jenis prosa cerita Melayu Lama yang mengisahkan kebesaran dan kepahlawanan orang-orang ternama, para raja atau para orang suci di sekitar istana dengan segala kesaktian, keanehan dan muzizat tokoh utamanya, kadang mirip cerita sejarah atau berbentu riwayat hidup.[6]
Salah satu contoh hikayat sastra Melayu klasik yang akan dipublikasikan pada tulisan ini adalah hikayat tentang Hang Tuah, yaitu sebuah karya sastra Melayu yang paling tersohor dan bercerita tetnang Hang Tuah dalam kemakmuran Kesultanan Malaka. Hang Tuah merupakan seorang laksamana yang amat termasyur.
Hang Tuah lahir dari Ibu yang bernama Dang Merduwati, sementara Ayahnya bernama Hang Mahmud. Karena kesulitan hidupnya, mereka pindah ke Pulau Bintan, tempat raja bersemayam, dengan harapan mendapat rezeki di situ. Mereka membuka warung dan hidup sangat sederhana.
Semua sahabat Hang Tuah berani. Mereka itu adalah Hang Jebat, Hang Kesturi, Hang Lekir, dan Hang Lekiu. Pernah suatu ketika mereka berlima pergi berlayar. Di tengah lautan dihadang oleh gerombolan perampok yang banyak sekali. Hang Tuah menggunakan taktik, membawa mereka ke darat. Di sana mereka melakukan perlawanan.
Sepuluh perampok mereka tewaskan, sedangkan yang lain melarikan diri. Dari beberapa orang yang dapat ditawan, mereka mengaku dari daerah Siantan dan Jemaja atas perintah Gajah Mada di Majapahit.
Sebenarnya mereka diperintahkan untuk menyerang Palembang tetapi angin kencang membawa mereka tersesat di Melaka. Akhirnya, keberanian Hang Tuah dan kawan-kawannya sampai juga kepada raja sehingga raja berkenan kepada mereka. Suatu ketika ada orang yang mengamuk di pasar. Orang-orang lari ketakutan. Hang Tuah jugalah yang dapat membunuh orang itu.
Hang Tuah lalu diangkat menjadi biduan istana (pelayan raja). Saat itu dia diminta menyerang ke Palembang yang diduduki orang Siantan dan Jemala. Hang Tuah sukses, lalu dia diangkat menjadi Laksamana. Berkali-kali Hang Tuah diutus ke luar negeri; ke Tiongkok, Rum, Majapahit, dan dia pernah pula naik haji. Akhir hayatnya, Hang Tuah berkhalwat di Tanjung Jingara.
3.      Karmina
Karmina atau dikenal dengan nama pantun kilat adalah pantun yang terdiri dari dua baris. Baris pertama merupakan sampiran dan baris kedua adalah isi. Memiliki pola sajak lurus (a-a). Biasanya digunakan untuk menyampaikan sindiran ataupun ungkapan secara langsung. Contoh : Sudah gaharu cendana pula Sudah tahu masih bertanya pula[7]
Gendang gendut, tali kecapi
Kenyang perut, senanglah hati
Pinggan tak retak, nasi tak ingin
Tuan tak hendak, kami tak ingin
4.      Pantun
Pantun ialah puisi lama yang terikat oleh syarat-syarat tertentu (jumlah baris, jumlah suku kata, kata, persajakan, dan isi). Ciri-ciri pantun yaitu:[8]
1)                 Pantun terdiri dari sejumlah baris yang selalu genap yang merupakan satu kesatuan yang disebut bait/kuplet
2)                 Setiap baris terdiri dari empat kata yang dibentuk dari 8-12 suku kata (umumnya 10 suku kata).
3)                 Separoh bait pertama merupakan sampiran (persiapan memasuki isi pantun), separoh bait berikutnya merupakan isi (yang mau disampaikan). Baitu pertama yang umumnya tentang alam (flora dan fauna); dua baris terakhir merupakan isi, yang merupakan tujuan dari pantun tersebut.
4)                 Persajakan antara sampiran dan isi selalu paralel (ab-ab atau abc-abc atau abcd-abcd atau aa-aa)
5)                 Beralun dua
Berdasarkan bentuk/jumlah baris tiap bait, pantun dibedakan menjadi
1)                 Pantun biasa, yaitu pantun yang terdiri dari empat baris tiap bait.
2)                 Pantun kilat/karmina, yiatu pantun yang hanya tersusun atas dua baris.
3)                 Pantun berkait, yiatu pantun yang tersusun secara berangkai, saling mengkait antara bait pertama dan bait berikutnya.
4)                 Talibun, yaitu pantun yang terdiri lebih dari empat baris tetapi selalu genap jumlahnya, separoh merupakan sampiran, dan separho lainnya merupakan isi.
5)                 Seloka, yaitu pantun yang terdiri dali empat baris sebait tetapi persajakannya datar (aaaa).
Berdasarkan isinya, pantun dibedakan menjadi :
1)                 Pantun anak-anak teridiri dari pantun bersuka cita dan pantun berduka cita
2)                 Pantun muda terdiri dari pantun perkenalan, pantun berkasih-kasihan, pantun perceraian, pantun beriba hati, dan pantun dagang
3)                 Pantun tua terdiri dari pantun nasehat, pantun adat, pantun agama. Contoh:[9]
Ubi kayu rendah batangnya
Daun direbus isi makan
Orang berilmu rendah hatinya
Bisa dipegang jadi harapan
Contoh :
Kayu cendana diatas batu
Sudah diikat dibawa pulang
Adat dunia memang begitu
Benda yang buruk memang terbuang
4)                 Pantun jenaka dan Pantun teka-teki
5.        Seloka
Seloka merupakan bentuk puisi Melayu Klasik, berisikan pepetah maupun perumpamaan yang mengandung senda gurau, sindiran bahkan ejekan. Biasanya ditulis empat baris memakai bentuk pantun atau syair, terkadang dapat juga ditemui seloka yang ditulis lebih dari empat baris.
1)             Contoh seloka 4 baris:
anak pak dolah makan lepat,
makan lepat sambil melompat,
nak hantar kad raya dah tak sempat,
pakai sms pun ok wat ?
2)             Contoh seloka lebih dari 4 baris:
Baik budi emak si Randang
Dagang lalu ditanakkan
Tiada berkayu rumah diruntuhkan
Anak pulang kelaparan
Anak dipangku diletakkan
Kera dihutan disusui
6.        Syair
Kata syair berasal dari bahasa Arab syu’ur yang artinya perasaan. Syair timbul setelah terjadinya pengaruh kebudayaan islam. Puisi ini terdiri dari empat baris sebait, berisi nasehat, dongeng, dan sebagian besar berisi cerita. Syair sering hanya mengutamakan isi. Ciri-ciri syair yaitu :[10]
1)             Terdiri dari empat baris
2)             Tiap baris terdiri dari 4-5 kata (8-12 suku kata)
3)             Persamaan bunyi atau sajak akhir sama dan sempurna
4)             Tidak ada sampiran, keempatnya merupakan isi
5)             Terdiri dari beberapa bait, tiap bait berhubungan
6)             Biasanya berisi cerita atau berita.
Contoh :
Diriku lemah anggota layu
Rasakan cinta bertalu-talu
Kalau begini datangnya selalu
Tentulah Kakanda berpulang dahulu
7.        Talibun
Talibun adalah pantun yang susunannya terdiri dari empat, enam, delapan atau sepuluh baris. Pembagian baitnya sama dengan pantun biasa, yakni terdiri atas sampiran da nisi. Jika talibun itu enam baris maka tiga baris pertama merupakan sampiran, sedangkan tiga baris berikutnya merupakan isi. Berirama abc-abc, abcd-abcd, abcde-abcde, dan seterusnya. Contoh Talibun :[11]
Kalau anak pergi ke pekan
Yuk beli belanak beli
Ikan panjang beli dahulu
Kalau anak pergi berjalan
Ibu cari sanakpun cari
Induk semang cari dahulu.
BAB III
SIMPULAN
Sastra melayu adalah hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa melayu yang lahir dari perasaan dan pemikirannya bisa berbentuk lisan maupun tulisan.
Ciri-ciri sastra melayu lama yaitu: Statis, anonym, isi berkisar seputar kerajaan, banyak menggunakan kata-kata klise misalnya konon atau sebermula, disampaikan secara lisan dari mulut ke mulut, banyak dipengaruhi budaya melayu dan arab, berbahasa melayu kuno, berisi ajaran hidup atau didaktis, bersifat khayalan. Macam-macam sastra melayu yaitu : gurindam, hikayat, karmina, pantun, seloka syair dan talibun.












DAFTAR PUSTAKA
Foulcher, Keith, Sastra Indonesia Modern Kritik Postkolonial, (Jakarta: Obor Indonesia, 2008)
Kusmayadi, Ismail, Think Smart Bahasa Indonesia, (Bandung: Grafindo Media, 2006)
Kosasih, Engkos, Cerdas Berbahasa Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2006)
Nurcholis, Hanif, Saya Senang Berbahasa Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2006)
Untoro, Joko, Buku Pintar Pelajaran, (Jakarta: Wahyu Media, 2010)
Winarsih, Sumi, Siap Menghadapi Ujian Nasional SMA/MA 2009, (Jakarta: Grasindo, 2009)
http://melayuonline.com
http://inspirasi-wahanapendidikan.blogspot.com/2011/11/sastra-melayu-klasik-sastra-indonesia.html
http://rifaljohnnyjuhary.blogspot.com/2013/03/pengertian-karya-sastra-melayu-


[1] Abdul Rozak Zaidan, Kamus Istilah Sastra, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), h.181
[2] http://melayuonline.com
[3] http://melayuonline.com
[4] Sumi Winarsih, Siap Menghadapi Ujian Nasional SMA/MA 2009, (Jakarta: Grasindo, 2009), h. 5
[5] http://rifaljohnnyjuhary.blogspot.com/2013/03/pengertian-karya-sastra-melayu-klasik.html
[6] http://inspirasi-wahanapendidikan.blogspot.com/2011/11/sastra-melayu-klasik-sastra-indonesia.html
[7] Engkos Kosasih, Cerdas Berbahasa Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2006), h. 19
[8] ibid
[9]HAnif Nurcholis, Saya Senang Berbahasa Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2006), h. 23
[10] Ibid, h. 20
[11] Ibid, h. 21